Ada kemungkinan bagi beberapa pembayar pajak untuk mengurangi atau menghilangkan denda pajak IRS mereka dengan memperoleh pengurangan denda . Artikel ini akan membahas dasar-dasar hukuman IRS serta cara menghapusnya. Wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak negara bagian juga mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan, bergantung pada negara bagiannya. Sebagian besar negara bagian memiliki kriteria pengurangan yang serupa dengan IRS. Namun, fokus artikel ini adalah hukuman IRS dan cara menguranginya.
IRS memiliki empat kategori umum di mana keringanan hukuman akan dipertimbangkan. Kategori ini mencakup alasan yang masuk akal , pengecualian menurut undang-undang , keringanan administratif , dan koreksi kesalahan IRS.
EMPAT KATEGORI PENGURANGAN DENDA PAJAK
Dasar yang paling umum untuk pengurangan hukuman adalah alasan yang masuk akal dan oleh karena itu akan menjadi fokus artikel ini. Keringanan sebab wajar umumnya diberikan ketika wajib data pajak ditata ulang melakukan kehati-hatian dan kehati-hatian dalam menentukan kewajiban perpajakannya, namun gagal memenuhi kewajiban tersebut.
Saat menentukan apakah wajib pajak menjalankan kehati-hatian dan kehati-hatian bisnis biasa, IRS melihat empat kategori umum.
Alasan wajib pajak atas ketidakpatuhannya untuk memastikan bahwa tanggal dan penjelasan secara jelas sesuai dengan peristiwa yang menjadi dasar sanksi.
Riwayat kepatuhan wajib pajak terhadap pola pembayaran dan riwayat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan untuk menentukan apakah ini merupakan kejadian perilaku ketidakpatuhan wajib pajak yang pertama. IRS biasanya meninjau kembali pola pembayaran dan riwayat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan setidaknya tiga tahun yang lalu karena penilaian sebelumnya atas denda yang sama mungkin menunjukkan bahwa wajib pajak tidak menjalankan urusan bisnis biasa.
Lamanya waktu antara peristiwa yang disebutkan sebagai alasan ketidakpatuhan dan kepatuhan berikutnya juga dipertimbangkan.
Apabila terdapat keadaan-keadaan di luar kendali Wajib Pajak yang mengakibatkan timbulnya suatu kewajiban perpajakan, maka dapat diketahui apakah Wajib Pajak dapat mengantisipasi peristiwa yang menyebabkan ketidakpatuhan tersebut. Penyebab yang masuk akal umumnya terjadi ketika wajib pajak melakukan kehati-hatian dan kehati-hatian dalam berbisnis, namun karena keadaan di luar kendali wajib pajak, wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.
Beberapa peristiwa paling umum yang menimbulkan alasan yang masuk akal adalah:
Meninggal dunia, sakit berat, atau ketidakhadiran Wajib Pajak atau keluarga inti yang tidak dapat dihindarkan yang mengakibatkan timbulnya kewajiban Konsultan Pajak Jakarta.
Kebakaran, korban jiwa, bencana alam, atau gangguan lain yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat mengajukan atau membayar kewajiban pajaknya. Ketidakmampuan untuk mendapatkan catatan untuk mengajukan pengembalian karena keadaan di luar kendali wajib pajak meskipun wajib pajak melakukan kehati-hatian dan kehati-hatian bisnis biasa dapat menjadi alasan yang masuk akal.
Ketergantungan pada saran yang salah akan dipertimbangkan tetapi umumnya bukan merupakan alasan yang masuk akal, karena wajib pajak bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan tanggung jawab tersebut tidak dapat dilimpahkan.
Ketidaktahuan akan hukum merupakan penyebab yang masuk akal dalam situasi yang sangat terbatas. Wajib pajak perlu menunjukkan bahwa upaya yang wajar dan beritikad baik telah dilakukan untuk mematuhi undang-undang, atau bahwa mereka tidak mengetahui suatu persyaratan dan tidak dapat diharapkan untuk mengetahui persyaratan tersebut.
Sedangkan bagi orang pribadi, suatu kesulitan yang tidak semestinya dapat dijadikan alasan untuk melakukan pengurangan apabila dapat dibuktikan bahwa wajib pajak akan mengalami kerugian keuangan yang cukup besar jika diharuskan membayar pajak atau kekurangan pada tanggal jatuh temponya. Namun, kesulitan yang tidak semestinya pada umumnya tidak mempengaruhi kemampuan seseorang untuk mengajukan dan oleh karena itu tidak akan memberikan dasar untuk keringanan hukuman dalam situasi kegagalan untuk mengajukan.